Ini Syarat untuk Revitalisasi Pasar Tradisional
By Admin
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan Srie Agustina menegaskan bahwa setiap pasar yang mengajukan
anggaran revitalisasi harus melewati seleksi dan persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut diantaranya pasar berusia di atas 25 tahun, pasar yang mengalami kebakaran, bencana alam, dan pascakonflik.
"Syarat lainnya, yakni pasar yang merupakan pusat atau jalur distribusi,
pasar sabuk niaga, pasar komoditi spesifik, dan pasar yang belum memiliki
bangunan permanen atau masih dariurat," ujar Srie, Kamis (3/3/2016).
Srie menambahkan, persyaratan tidak hanya berlaku untuk kondisi pasar namun
juga daerah penerima. Dalam peraturan di Kementerian Perdagangan, daerah
penerima yang berhak mendapatkan anggaran revitalisasi pasar adalah daerah yang
belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan atau revitalisasi pasar. Kemudian,
daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah terpencil atau terluar.
Selain itu, ada pula verifikasi dokumen untuk usulan proposal yang meliputi
status lahan milik pemerintah daerah, lahan siap bangun, memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), dan memiliki data pedagang. Srie mengatakan,
verifikasi tidak hanya berhenti di dokumen namun juga dilakukan verifikasi
lapangan yang di antaranya mengecek kebenaran proposal apakah sesuai dengan
kriteria yang sudah ditentukan. Srie menjelaskan, pada 2016 ini Kementerian
Perdagangan sudah mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi pasar.
"Yang 2016 sudah alokasi dan sudah dianggarkan dalam DIPA Kemendag. Saat
ini sedang proses dan jalan sumber dari dana tugas pembantuan dan dana alokasi
khusus," kata Srie.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan telah menyiapkan
anggaran sebesar Rp 1,7 triliun yang dianggarkan dalam APBN 2016 untuk
revitalisasi pasar. Menurutnya, revitalisasi pasar tradisional merupakan
program Nawacita Presiden Joko Widodo yang menargetkan pembangunan 1000 pasar
per tahun * (mk).